Seiring dengan berakhirnya masa registrasi kartu SIM yang diberlakukan pemerintah, sejak Kamis, 1 Maret 2018 kemarin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan pemblokiran dalam beberapa tahap.Pemblokiran bertahap tersebut maksudnya adalah mulai 1 Maret 2018, pengguna tidak bisa melakukan layanan panggilan dan SMS outgoing (keluar). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data internet.Apabila pelanggan tidak melakukan Cara Registrasi Kartu Tri sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS incoming (masuk).Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, serta juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran...